- Menjamin hak rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyalurkan suaranya dalam pemilihan umum, serta duduk dalam sebuah forum musyawarah atau lembaga perwakilan rakyat.
- Menjami keberlangsungan hidup NKRI serta konsitusi dan sistem hukum yang bersumber dari Pancasila.
- Menjamin ditegakkannya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya masing-masing.
- Menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.
Senin, 16 Desember 2019
Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi yang terkandung didalamnya antara lain:
Landasan Pokok Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila meliputi tujuh sendi pokok yang dijadikan landasan, di antaranya adalah:
- Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
- Indonesia menganut sistem konsititusional.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang fungsi menetapkan UUD dan GBHN, serta mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR.
- Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
- Menteri Negara merupakan pembantu presiden yang tidak bertanggung jawab pada DPR.
- Kepala negara memiliki kekuasaan tidak terbatas namun tetap memerhatikan aspirasi lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, MPR, dan sebagainya.
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem Demokrasi Pancasila, dikenal adanya dua asas yang juga
berperan sebagai landasan perumusan sistem pemerintahan. Kedua asas
tersebut di antaranya adalah:
Asas Kerakyatan
Asas Musyawarah
Langganan:
Postingan (Atom)