- Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum.
- Indonesia menganut sistem konsititusional.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang fungsi menetapkan UUD dan GBHN, serta mengangkat presiden dan wakil presiden.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR.
- Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
- Menteri Negara merupakan pembantu presiden yang tidak bertanggung jawab pada DPR.
- Kepala negara memiliki kekuasaan tidak terbatas namun tetap memerhatikan aspirasi lembaga-lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, MPR, dan sebagainya.
Senin, 16 Desember 2019
Landasan Pokok Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila meliputi tujuh sendi pokok yang dijadikan landasan, di antaranya adalah:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

ok sip
BalasHapus