Setidaknya terdapat tujuh hal dalam prinsip demokrasi, seperti penjelasan singkat berikut ini.
- Negara Berdasarkan Konstitusi
Prinsip ini
terkait dengan UUD (Undang-undang Dasar) atau semua hukum yang
ditetapkan. Konstitusi dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara.
Fungsinya sebagai pembatas kewenangan pemerintah, dan bisa memenuhi hak
rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak mendapatkan perlakuan
sewenang-wenang dari penguasa.
- Peradilan Tidak Memihak dan Bebas
Pemerintah
tidak bisa campur tangan dalam peradilan. Karena sistem pemerintahan
menganut peradilan bebas. Netralitas sangat diperlukan, sehingga bisa
melihat permasalahan dengan tepat dan jernih. Sehingga hakim mampu
bekerja dengan baik dalam menemukan keadilan. Kemudian menentukan
keputusan yang adil dalam setiap perkara yang ditanganinya.
- Kebebasan Berpendapat dan Berserikat
Setiap warga
negara bebas untuk membentuk organisasi atau berserikat. sekaligus tidak
membatasi haknya untuk mengeluarkan pendapat. Namun, pendapat itu
tentunya harus disampaikan dengan bijak.
- Pergantian pemerintahan secara berkala
Agar
kekuasaan tidak disalahgunakan, maka perlu adanya pergantian
pemerintahan dengan berkala. Sehingga meminimalisir kemungkinan
terjadinya korupsi, kolusi, dan juga nepotisme. Pemilihan umum harus
digelar dengan jujur dan adil. Dengan harapan bisa menemukan pemimpin
yang bisa diandalkan.
- penegakan hukum, dan kedudukan sama setiap rakyat di mata hukum
Kebenaran dan
keadilan tidak akan tercipta tanpa penegakan hukum. Penerapan hukum
tidak boleh pandang bulu atau berat sebelah. Oleh karena setiap warga
negara memiliki keduduka yang sama di depan hukum. Jadi, setiap
pelanggaran hukum harus mendapatkan hukuman tegas.
- Jaminan atas Hak Asasi Manusia
Sistem
demokrasi dikatakan berhasil diterapkan, kalau dibarengi dengan
perlindungan HAM. Karena hak dasar ini adalah hak setiap manusia.
Sehingga negara juga harus menghargainya, dengan tidak pernah melakukan
pelanggaran HAM.
- Kebebasan Pers
Pers menjadi
media penyaluran aspirasi warga negara. Sehingga bisa memberikan kritik
dan saran kepada pemerintah sebagai pemuat kebijakan publik. Fungsi
lainnya adalah sebagai sarana sosialisasi segala program pemerintah.
Sehingga terjalin komunikasi antara rakyat dan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih untuk Respon yang baik anda